PANGKALAN BUN - Ratusan pedagang pasar yang tergabung, dalam asosiasi pedagang pasar Kobar, atau ASP3K ramai-ramai mendatangi, kantor DPRD Kobar, pada Jumat 28/6/2024, dari 30 anggota dewan hanya 2 anggota saja yang hadir menemui pedagang, sedangkan yang lainnya tidak berada ditempat
Kedatangan para pedagang ingin, menyampaikan aspirasi perihal, kenaikan retribusi pasar, Ketua ASP3K Mustafa Al Banjarie, yang mengatakan terkait keberatan atas, kenaikan retribusi ini menurutnya berproses sudah cukup lama, lebih kurang tiga bulan lalu, alasan keberatan karena, selain pembeli sepi sarana dan, prasarana masih belum memadai, dan pasar masih terkesan semrawut.
Kenaikan saat ini berkisar 50 hingga 300 persen, pungutan retrebusi perhari yang awalnya hanya 2.500 rupiah, sekarang menjadi 13 ribu rupiah, itu belum termasuk tagihan sewa ruko dan sebagainya, sehingga pedagang merasa keberatan, dengan pungutan retribusi atau karcis pasar sekarang ini.
Menurut Mustafa pedagang disodorkan, terkait peraturan daerah, nomor 8 tahun 2023, tetapi pada kenyataanya yang diberlakukan sekarang ini, malah Perda Nomor 6 Tahun 2019, padahal saat covid 19 lalu perda ini pernah ditolak para pedagang, yang juga merasa keberatan dan sudah pernah dilakukan, rapat dengar pendapat.
Muncul peraturan Bupati yang mana terdapat, kesepakatan prinsipnya tidak menolak kenaikan, tetapi yang diharapkan merupakan kenaikan secara bertahap, akan tapi pada kenyataannya tiba-tiba ada kenaikan retristribusi sebesar ini, menurut mustafa dalam hal ini tidak pernah merasa, dilibatkan dalam pembuatan regulasi kenaikan retrebusi oleh instansi terkait.
Mustafa menegaskan terkait kenaikan retribusi pihaknya, menyatakan tidak mau membayar kenaikan, dan meminta untuk, menunda sampai pemilihan, bupati dan wakil bupati selesai dan, minta kenaikan retrebusi ditunda dulu, sampai ada bupati definitif, untuk minta kebijakan atas kenaikan yang disetujui secara sepihak.
(Rudi Bintoro)
0 Comments