PULANG PISAU – Pelaku pendidikan yang terdiri dari tiga komponen dasar pelaku pendidikan yaitu Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua diminta memahami keputusan Satgas Covid-19 Pulang Pisau yang tak memberi izin pembelajaran tatap muka (PTM) di awal Januari 2021. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela kepada media ini menyikapi keputusan larangan PTM di awal Januari 2021 oleh Satgas Covid-19 Pulang Pisau baru-baru tadi. “Untuk sementara waktu, kita semua harus bisa memahami keputusan tersebut karena memang kondisinya saat ini tidak memungkinkan untuk membuka sekolah tatap muka, penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau terus meningkat,” ungkap Tandean saat dihubungi, Minggu (3/1/2021). Tandean menyebutkan, kondisi tak boleh sekolah tatap muka ini hanya bersifat sementara saja sambil mengevaluasi perkembangan beberapa bulan ke depan dan juga menunggu kebijakan pemerintah secara nasional. “Sifatnya hanya ditunda saja sampai keadaan mulai stabil dan memungkinkan untuk dilakukan proses pembelajaran tatap muka (PTM), tentu Satgas akan mengevaluasi secara periodik grafik kasus Covid-19 di Pulang Pisau, jika terjadi penurunan mungkin kebijakannya akan dirubah,” kata Tandean. Legislator Partai Golkar ini mengharapkan semua pihak bisa memaklumi kondisi yang terjadi saat ini tanpa mengurangi makna esensi pendidikan itu sendiri. Meskipun proses belajar-mengajar dilakukan secara daring, diharapkan tidak mengurangi semangat belajar. “Orang tua agar tetap mendisiplinkan anak untuk mengikuti proses belajar dari rumah secara aktif, juga kepada lembaga pendidikan dan tenaga pengajar agar menyelenggarakan proses belajar sesuai ketentuan yang ada dengan penuh tanggung jawab,” tutur Tandean.
(HB)
0 Comments