Kriminal

Pelaku Perampokan Di Belitang Ditangkap Polisi

SEKADAU - Seorang pria berinisial MT ditangkap polisi melakukan aksi perampokan di salah satu rumah warga di sp 3, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Pada Selasa 8 Agustus 2023.

Pelaku bersama tiga rekannya berhasil menggasak uang korban senilai 898 juta. Dalam aksi perampokan itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Bahkan, tangan dan kaki korban bersama istrinya diikat oleh pelaku. Pelaku juga melakban mulut kedua korban.

MT mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu, usai kerap kali diberitahu warga jika korban menyimpan banyak uang di rumah. Setiap ketemu warga, selalu bilang bapak itu banyak uangnya selalu disimpan di rumah, kata MT saat peress release di Mapolres Sekadau.

Lantaran sering mendapat aduan seperti itu dan tidak tahan godaan, MT pun akhirnya nekat melakukan perampokan. MT sendiri mengaku kenal dengan korban.

MT mengatakan uang jatahnya dari hasil perampokan itu telah digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, perhiasan  dan springbed. Kasat reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan MT ditangkap di penyeberangan feri sungai ayak. Dari situ, polisi juga berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya.

Aparat coba melakukan pengembangan, namun tiga pelaku telah melarikan diri. Pihaknya hanya mendapatkan barang bukti seperti golok yang digunakan pelaku dan juga dua unit hp yang dibuang di area sekitar 500 meter dari rumah korban.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, MT mendapat jatah sekitar 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku telah di belanjakan sebagian besar uangnya untuk membeli satu unit sepeda motor dan gelang emas.

Pelaku dikenakan dengan pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. Sementara itu, Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan harta berharga jangan disimpan sembarangan.

 

(Yahya Iskandar)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments