P. Raya

Pelaku Usaha Dilarang Buka Tanpa Surat Keterangan Rapid Tes

Dalam rangka melaksanakan instruksi Walikota Palangkaraya Nomor 368 /234 /BPBD /COVID-19 /VI/ 2020/ yang dikeluarkan pada selasa 30-juni-2020, tim gugus tugas percepatan dan penanganan covid-19 Kota Palangkaraya, melaksanaan rapid tes massal di sepuluh kawasan zona merah Kota Palangkaraya.

Pada instruksi pertama mewajibkan pelaku usaha di area zona merah Kota Palangkaraya, untuk memiliki surat keterangan bebas covid-19 sebagai syarat menjalankan usahanya. Jika melanggar usahanya ditutup oleh aparat satuan kepolisian pamong praja saat razia penertiban keseluruh pedagang dan pengusaha.

Hingga saat ini tim gugus tugas percepatan dan penanganan covid-19 terus menjalankan instruksi Walikota tersebut untuk memperketat protokol kesehatan serta penertiban kepada pelaku usaha di kawasan zona merah.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments