P. Raya

Pelaku Usaha Belum Miliki Surat Keterangan Bebas Covid-19

Pelaksanaan rapid test massal yang dilakukan Pemerintah Kota Melalui Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan atau GTPP Covid-19 Kota Palangkaraya,  mendapat reaksi beragam dari masyarakat di sepuluh zona merah yang ditetapkan Pemerintah Kota, untuk diadakan rapid tes massal.

                                

Sesuai surat instruksi oleh Walikota Palangkaraya, Nomor 368 /234 /BPBD /COVID-19 /VI/ 2020/ yang dikeluarkan pada selasa 30-juni-2020,  pada instruksi pertama mewajibkan pelaku usaha di area zona merah Kota Palangkaraya memiliki surat keterangan bebas covid-19 sebagai syarat menjalankan usahanya.

 

Namun pada hari rabu tanggal 1 juli 2020 masyarakat sempat dihebohkan dengan pemberitaan, bahwa warga menutup usahanya untuk menghindar rapid test massal, yang dilakukan secara door to door oleh tim gugus tugas.

 

 

Warga yang termasuk dalam area zona merah tepatnya di kawasan pasar kameloh, jalan K.S Tubun tersebut, hingga saat ini kebingungan dan tidak tahu nasib usahanya dikemudian hari, seperti  dirasakan rusdiansyah, salah satu pemilik kios di pasar kameloh. Ia mengaku belum memiliki bukti hasil rapid test.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments