PANGKALAN BUN - Pengaturan lalu lintas yang rutin, dilakukan setiap hari di jam sibuk, di kawasan bukit misbar, yang mengarah ke jalan paku negera, dan mengarah ke jalan ahmad yani, serta mengarah ke jalan udan said, di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, satlantas polres kobar, amankan puluhan kendaraan, dan memberikan sangsi tilang.
Ada beberapa unit kendaraan, roda 4 dan roda 6 yang harus, ditilang selain stnk mati, pengemudi juga tidak memiliki sim, bahkan nekat membawa muatan, disusun tinggi yang bisa, membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk membawa muatan tanpa penutup, bak bagian belakang.
Pelanggaran yang paling banyak terjadi, pada kendaraan roda dua, yang masih menggunakan, kenalpot bising atau kenalpot brong, yang sudah dilarang saat, diberlakukannya operasi, keselamatan telabang 2023, beberapa waktu lalu, serta kendaraan yang tidak dilengkapi, dengan surat-surat, seperti sim dan stnk, tidak memasang kaca spion, dan plat nomor kendaraan, serta tidak menggunakan helm.
Pengendara sepeda motor listrik, juga tidak luput dari pemeriksaan polisi, saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, surat-suratnya lengkap, dan plat nomor polisi bergaris biru terpasang, meski dirinya mengaku sempat kaget.
Dalam pengaturan kamis siang 23/02/2023, anggota satlantas polres kobar, terpaksa harus menghentikan paksa, beberapa kendaraan yang melanggar, hendak meloloskan diri saat diberhentikan, bahkan ada yang nekat putar balik dikeramaian, karna mengetahui adanya petugas satlantas, tanpa memperdulikan keselamatan dirinya.
(Rudi Bintoro)
0 Comments