Kotim

Pemanfaatan lahan Eks Lokalisasi sebagai upaya untuk Pemulihan Ekonomi Warga

SAMPIT -Dalam kunjungannya ke lokasi eks lokalisasi di Kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Bupati Halikinnor mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan menghibahkan tanah tersebut kepada warga.

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, telah mengambil langkah penting dalam mendukung pemulihan ekonomi warga di eks lokalisasi.

Saat berdialog dengan masyarakat yang telah lama mendiami lokasi tersebut, Bupati Halikinnor mendengar keluhan warga tentang masalah lahan yang belum terselesaikan selama ini. Rumah-rumah mereka belum bisa disertifikatkan karena masih masuk dalam inventaris barang pemerintah daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Bupati Halikinnor menyatakan niatnya untuk menghibahkan tanah tersebut kepada warga.

"Kondisi rumah di sana tidak bisa disertifikat karena masih masuk dalam inventaris barang pemerintah daerah. Saya sudah nyatakan tadi akan membantu semua rumah itu saya hibahkan," kata Bupati Halikinnor.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga mendapatkan surat keterangan tanah (SKT) sehingga mereka dapat mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka tempati. Dengan sertifikat tanah, diharapkan warga dapat mengakses berbagai fasilitas perbankan dan mendapatkan modal usaha. Ini adalah langkah kunci dalam upaya Pemkab Kotim untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Langkah penghibahan tanah eks lokalisasi ini menandai upaya nyata pemerintah daerah dalam membantu warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi mereka.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments