Seruyan

Pembahasan Raperda Kepala Desa oleh DPRD dan Pemkab Seruyan

KUALA PEMBUANG – Adanya gelaran untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Hal tersebut dilakukan DPRD Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Dimana dalam rapat ini dipimpin langsung  oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan, M. Aswin, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman, serta dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Agus Suharto, dan pihak terkait lainnya yang turut pula hadir.

Ia lalu mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyebutkan bahwa kebanyakan ketentuan dalam Raperda telah sesuai dengan pedoman, dengan hanya beberapa pasal yang memerlukan perubahan.

Aswin berharap, dengan adanya revisi yang diperlukan, Raperda ini dapat segera diterapkan dengan efektif. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi mengenai kepala desa dapat memenuhi kebutuhan dan peraturan yang berlaku di daerah.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments