Katingan

Pemberian Nama Wajib Dua Kalimat

KATINGAN – Pemberian nama kepada seseorang atau bayi yang baru dilahirkan, wajib memiliki dua kalimat dan tidak melebihi 60 huruf. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan, Sukartie Alijat mengatakan, untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan, atau kepada anak, wajib memiliki dua kalimat.

“Kalau sebelumnya, pemberian nama, bisa satu kalimat, tetapi sekarang tidak bisa,” Ungkap Kadis Dukcapil, Sukartie Alijat, Kamis (4/9/2022).

Lanjut Sukartie, aturan pemberian nama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, sehingga masyarakat wajib menyiapkan dua kalimat kepada bayi yang baru dilahirkan.

“Aturan ini sudah mulai diberlakukan, bahkan ada yang datang untuk membuat akta kelahiran, karena hanya satu kalimat nama, kami minta menulis dua kalimat, ada yang langsung menambah kalimat, ada juga yang pulang dulu untuk konsultasi dengan keluarga,” Tutur Sukartie.

Sukartie berharap, aturan atau Permendagri tersebut, bisa diketahui seluruh masyarakat agar saat memberikan nama kepada anak atau bayi yang baru lahir, sudah siap dengan dua kalimat.

“Hal ini penting kami sampaikan, sehingga masyarakat tahu dan tidak bingung,” Tandasnya. 

(Nofriyanto)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments