PULANG PISAU - Bertempat di Aula Banama Tingang pada Rabu (05/06/2024). Berlangsung penandatanganan naskah kerjasama tentang Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dimana Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri setempat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan sinerginya. Penjabat Bupati Nunu Andriani menyatakan bahwa kerjasama ini akan memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah dan kejaksaan, serta mempermudah desa dalam berkonsultasi terkait pembangunan.
Nunu menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru memberikan hak dan kewajiban kepada desa, termasuk pengelolaan dana desa. Kerjasama ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mempercepat proses pembangunan desa yang lebih nyaman dan akuntabel.
Rapat koordinasi teknis yang dihadiri oleh Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, dan camat, turut menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara Kejaksaan Negeri dan desa. Program Jaga Desa diharapkan dapat mengurangi masalah hukum terkait penggunaan dana desa, sehingga desa-desa di Pulang Pisau menjadi lebih transparan dan inovatif.
(Marselinus)
0 Comments