P. Pisau

Pemkab Gelar Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Kahayan Tengah, Cegah Penyimpangan Dana Desa

PULANG PISAU – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tim Saber Pungli dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau melaksanakan penyuluhan hukum di Kecamatan Kahayan Tengah.

“Kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama DPMD setempat dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Desa, bahaya narkoba dan pencegahan pungutan liar atau Pungli,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi melalui Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala DPMD, Hj. Deni Widanarni, Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti,

Kabag Pemdes, Yanoadi Setiawan, Camat Kahayan Tengah, Siswo, serta Kades dan BPD Se–Kecamatan Kahayan Tengah.

Dirinya menjelaskan, kegiatan tersebut dibungkus dalam rangka mencegah dan meminimalisasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD), penyalahgunaan Narkotika dan pungutan luar (Pungli), dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Tengah,

“Sehingga, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan DD, penyalahgunaan Narkoba dan pungutan liar atau Pungli dilingkungan Pemerintah Desa,” tambahnya.

Dirinya juga berharap dengan dilaksanakan Penyuluhan Hukum ini diharapkan aparatur desa dapat mengelola anggaran DD dengan transparan dan profesional, bebas dari narkoba dan tidak melakukan pungutan liar atau pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments