KAPUAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengurus Ijin bangunan rumah sarang burung walet. Hal itu menyusul terbitnya peraturan bupati kapuas nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme dan pemeriksaan ijin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
Dalam peraturan Bupati Kapuas terbaru nomor 61 tahun 2022 mengatur tentang lokasi, tata cara, mekanisme dan pemeriksaan ijin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. Bagi bangunan rumah sarang burung walet yang telah terlanjur dibangun, diperbolehkan untuk mengurus ijin dengan mengambaikan ketentuan sebelumnya yang mengatur jarak harus 50 meter dari pemukiman, sarana pendidikan, sarana kesehatan, rumah ibadah dan komplek perkantoran dan perumahan.
Pelaksana tugas kepala dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu atau DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, mengatakan tujuan dikeluarkannya peraturan bupati kapuas nomor 61 tahun 2022 tersebut untuk memberikan kemudahan dan peluang bagi masyarakat khususnya pengusaha sarang burung walet untuk berusaha di kabupaten kapuas.
Namun menurut Pangeran S Pandiangan diabaikannya ketentuan jarak 50 meter tersebut hanya di khususkan untuk bangunan rumah sarang burung walet yang telah terlanjur dibangun, dengan ketentuan wajib mendapatkan persetujuan dari lingkungan atau masyarakat sekitar.
Pangeran menambahkan, kesempatan ini hanya berlaku hingga tahun 2023. Untuk itu masyarakat, khususnya pemilik bangunan usaha rumah sarang burung walet yang telah terlanjur dibangun dihimbau agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus ijin agar usahanya memiliki legilitas.
(Irfansyah)
0 Comments