Kapuas

Pemkab Kapuas Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Erlin Hardi di Wakili Asisten Dua Setda Kapuas,Salman, menyerahkan surat keputusan atau SK tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atau mha pinang di Desa Sei Pinang,  Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas pada Kamis 18 April 2024. 

Penyerahan Surat Keputusan atau SK dengan Nomor 165/DLH Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat atau MHA Pinang di Desa Sei Pinang,  Kecamatan Mandau Telawang berlangsung di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas. 

Dalam acara ini juga sekaligus dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MOU antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Pemkab Kapuas tentang dukungan program sekolah adiwiyata. 

Selain itu juga dilakukan penyerahan piagam partisipasi program kampung iklim atau proklim kepada dua belas kepala desa atau lurah di Kabupaten Kapuas. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas,  Karoline,  menjelaskan penyerahan surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini sebagai persyaratan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, untuk penetapan hutan yang dikelolakan kepada masyarakat hukum adat pinang di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang.

(Irfansyah/Yayan Wahyudi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments