KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaui dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya sepakat untuk tidak akan menerbikan perijinan reklame atau iklan rokok di daerah setempat.
Kesepakatan untuk tidak menerbitkan perijinan iklan rokok Setelah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DMPTSP Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah lingkup pemkab kapuas pada senin 19 desember 2022.
Pelaksana tugas kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengatakan, dari hasil rapat koordinasi pihaknya sepakat untuk tidak akan menerbitkan perijinan tentang iklan rokok di jalan-jalan protocol, termasuk kawasan pemukiman, sarana kesehatan, sarana pendidikan dan rumah ibadah.
Kesepakatan ini menurut pengeran berdasarkan aturan dan berdasarkan tentang penilaian kota layak anak di daerah setempat, bahkan sejak juni desember 2022 pihaknya tidak pernah lagi menerbitkan perijinan iklan rokok. Maka apabila ada disepanjang jalan terdapat iklan rokok pangeran pun memastikan bahwa itu illegal sehingga layak untuk ditertibkan oleh pihak satpol Kapuas.
Sementara itu pelaksana tugas kepala dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana kapuas, Tri Setya Utami menambahkan adanya kabupaten kota layak anak diharapkan anak dari usia nol sampai 18 tahun betul-betul terlindungi haknya dan terjamin hak-haknya untuk bisa hidup dengan sehat, bebas terpengaruh iklan, bujukan dan sebagainya untuk menjadi perokok pemula.
(Irfansyah)
0 Comments