Pemkab Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Pendidikan Inklusif dan Program Satu Rekening Satu Pelajar
PULANG PISAU – Bertempat di Aula Banama Tingang, Kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, dan dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Hj Nunu Andriani. Pada hari Kamis (01/08/2024), Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan sosialisasi mengenai pendidikan vokasi bagi anak berkebutuhan khusus serta sosialisasi program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar).
Dalam sambutannya, Nunu Andriani menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas, baik secara fisik maupun mental. Ia mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang sesuai.
Lebih lanjut, Nunu menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di berbagai jenjang pendidikan. Menurutnya, anak berkebutuhan khusus memerlukan fasilitas dan dukungan yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak pada umumnya.
Pemerintah daerah, kata Nunu, harus memenuhi berbagai kebutuhan akomodasi dalam dunia pendidikan, mulai dari sarana dan prasarana, tenaga pendidik yang kompeten, hingga kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa disabilitas. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pendidikan yang inklusif bagi semua anak.
Namun, Nunu juga mengakui bahwa saat ini masih banyak institusi pendidikan yang belum mampu memberikan akomodasi yang layak bagi siswa penyandang disabilitas. Kurangnya fasilitas, pendidik yang memadai, serta kurikulum yang disesuaikan masih menjadi kendala di banyak satuan pendidikan.
(Marselinus)
0 Comments