PULANG PISAU – Pada hari Selasa, (08/10/2024), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pulang Pisau, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan. Yang mana pada penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, dan tentunya sangat mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan tentunya.
Dengan adanya PKS ini nantinya akan mempermudah proses verifikasi dan validasi bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan, serta validasi data penduduk yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Selain itu, PKS ini juga mendukung pelayanan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu identitas anak, serta perubahan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir di wilayah Kabupaten Pulang Pisau khususnya.
Perjanjian kerja sama tersebut memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan bagi DPMPTSP dan Bapperida melalui aplikasi web portal. Akses ini mencakup sembilan elemen data, antara lain nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan, dan alamat.
Nunu Andriani juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data kependudukan dan tidak boleh membagikannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, karena data ini mengandung informasi pribadi seseorang. Ia berharap dengan adanya PKS ini, pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau akan semakin bersih, transparan, dan akurat.
Disdukcapil bersama tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Sosial, DPMPTSP, dan Bapperida. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
(Marselinus)
0 Comments