PULANG PISAU - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 895.5/2412/2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pembelajaran 2021/2022 dan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengeluarkan Surat Edaran (SE) penundaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021/ 2022.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pulpis Hj Nunu Andriani, membenarkan adannya penundaan pelaksanaan MPLS dan PTM pada tahun ajaran 2021/2021, dengan SE Bupati Pulpis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulpis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulpis, Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SLTP di Kabupaten Pulpis, Kepala Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Pulpis, dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat TK dan PAUD di Kabupaten Pulpis.
"Iya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan SE Bupati Pulpis terkait penundaan MPLS dan PTM tahun ajaran 2021-2022," ucap Kadisdik Pulpis Hj Nunu Andriani, Senin (12/07/2021).
Menurutnya dengan SE tersebut, maka pelaksanaan MPLS melalui tatap muka akan ditunda untuk sementara waktu selama dua minggu kedepan yakni sejak tanggal 12-24 Juli 2021.
Sedangkan untuk MPLS bisa dilakukan dengan pelaksanaan sistern Daring (Online) bagi sekolah yang memiliki sarana dan prasarana memadai.
"Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pembelajaran 2021/2022 sambil memperhatikan perkembangan penyebaran Covid 19, terutama di Pulpis," ungkapnya.
Sementara, untuk Satuan Pendidikan dari jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK/RA), Sekolah Dasar (SD/MI), Menengah Pertama (SMP/MTS) dan menengah atas (SMA MA/SMK/MAK) serta sekola luar biasa (SLB), dan SLB yang akan melaksanakan PTM akan ditinjau kembali kesiapannya dalam memenuhi syarat yang diberlakukan dengan tatap memperhatikan Status Zonasi wilayah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pulpis.
Untuk saat ini MPLS dan pembelajaran tetap dilakukan dilakukan dengan cara belajar dari rumah atau pembelajaran jarat jauh.
“Kita juga melakukan peninjauan kembali bagi sekolah yang akan melaksanakan PTM. Peninjauan kembali dilakukan dengan memperhatikan kondisi zona Kabupaten Pulpis, dan ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Nunu seraya menyampaikan himbauan tersebut.
(Antang)
0 Comments