P. Pisau

Pemkab Pulpis Sosialisasikan Legalitas dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2024

PULANG PISAU –  Adanya penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau yang  mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024. Peraturan ini disampaikan oleh pemerintah pusat pada 22 April 2024, mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani.

Nunu menjelaskan bahwa peraturan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui surat keputusan dari gubernur, bupati, atau wali kota untuk mengatur distribusi pupuk bersubsidi. Namun, dalam perjalanannya, terdapat evaluasi terkait penyaluran pupuk dari kios pengecer ke petani melalui Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Nomor 30/KPTS/RC.210/B/02/2024 yang diterbitkan pada 24 Juni 2024 yang telah lalu.

Bertempat di  Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, pada hari Selasa (01/08/2024). Berdasarkan data yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun anggaran 2024 di tingkat kecamatan diatur dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 196 Tahun 2024, tertanggal 31 Mei 2024. Alokasi ini diungkapkan oleh Nunu dalam acara sosialisasi pupuk bersubsidi tersebut.

Untuk Kabupaten Pulang Pisau, alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari 1.686.000 kilogram pupuk urea dan 2.131.000 kilogram pupuk NPK. Khusus untuk Kecamatan Maliku, alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari 272.508 kilogram pupuk urea dan 379.139 kilogram pupuk NPK.

Nunu juga menambahkan bahwa di Kabupaten Pulang Pisau terdapat 12 kios tani yang bertugas menyediakan pupuk bersubsidi, dengan tiga kios tani berada di Kecamatan Maliku. Ketersediaan pupuk ini diharapkan mampu mendukung kebutuhan petani setempat untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

 

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments