P. Raya

Pemko Palangka Raya dan DPRD Bersinergi Sosialisasikan Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan

PALANGKA RAYA - Terkait wacana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan. Hal tersebut kolaborasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dalam Proses penyusunan ini juga melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya tentunya.

Tujuan dari dibentuknya peraturan ini agar bisa melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian terhadap lalu lintas hewan dan produk-produk asal hewan di wilayah itu.

Berbagai aspek yang perlu diatur dalam Raperda ini, termasuk kesehatan hewan, standar produksi, pengangkutan hewan, dan perlindungan konsumen terhadap produk asal hewan tersebut.

Senin, 20/11/2023, ia mengatakan,  "Dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, diharapkan dapat memberikan wawasan dan keahlian khusus terkait aspek pertanian dan kesehatan hewan dalam penyusunan peraturan ini nantinya," ungkapnya.

Dengan adanya Raperda Pemerintah daerah dapat memantau kesehatan masyarakat dan menyeimbangkan ekosistem pertanian yang ada. Di antara manfaatnya adalah menciptakan tata kelola lalu lintas hewan yang lebih baik dan memastikan produk-produk asal hewan di pasaran memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments