Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen dalam penyelesaian pensertifikatan aset tanah milik daerah sebagai bagian dari pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum, Hj. Sunarti, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban BMD, Selasa (12/8/2025).
Sunarti menjelaskan bahwa pengamanan aset daerah dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:
“Diharapkan terbangun komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah secara tuntas,” ujarnya.
Rapat ini juga diikuti oleh Kepala BKAD Provinsi Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Provinsi Eko Sulistiono.
(Deddy)
0 Comments