P. Raya

Pemprov Kalteng Hadiri   Sosialisasi Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 Secara Virtual

PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 24 September 2021.

Direktur Tata Ruang dan Penaganan Bencana Kementerian perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Sumedi Andono Mulyo saat menyampaikan terkait Sinkronisasi Perencanaan Tahunan Pusat dan Daerah, berpesan bahwa Penyusunan APBD TA 2022 sebagai pelaksanaan dari RKP di 2022, tentu saja harus mendukung prioritas Nasional didalam RKP 2022. 

Diharapkan program kegiatan dari APBD Tahun 2022 mempunyai daya ungkit bagi pemulihan baik perekonomian Daerah dan juga reformasi struktural di Daerah.

Selain itu juga, bagaimana mendorong pemulihan daya beli dan usaha karena pasca Covid-19 banyak sekali masyarakat yang kehilangan pendapatan dan pekerjaan. 

Oleh sebab itu, diharapkan APBD TA 2022 kegiatannya bisa mendorong pemullihan ekonomi, peningkatan daya beli dan perluasan kesempatan kerja.Penyusunan APBD TA 2022 dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. 

Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, menyatakan bahwa  APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. 

APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.Pj. Sekda didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka serta Kepala perangkat Daerah terkait.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments