P. Raya

Pemprov Kalteng Lantik 41 Pejabat Fungsional

PALANGKA RAYA  - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,  melantik 41 orang Pejabat Fungsional dan Pengambilan Sumpah/Janji, 42 orang Pegawai Negeri Sipil, oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin 5 April 2021. Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS ini merupakan, amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 7 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ini, dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, sehingga di ruang Aula Eka Hapakat, merupakan simbolis, dan selebihnya hadir di tempat kerja masing-masing, Pada kesempatan tersebut, Sekda Kalteng melantik secara simbolis, 3 orang perwakilan Pejabat Fungsional, diantaranya, Sapto Nugroho (Auditor Ahli Utama di Inspektorat), Michael Ivan (Pranata Komputer Ahli Pertama di BPSDM), dan Jovi Indo Barus (Perancang Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum). Usai melantik ke tiga pejabat fungsional tersebut, kemudian dilakukan pengambilan Sumpah/Janji PNS secara simbolis, dengan dihadiri saksi, dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Istani dan Kepala Biro Hukum Saring. Sementara itu, Fahrizal Fitri, dalam Sambutannya, menegaskan bahwa pelantikan Pejabat Fungsional dan pengambilan Sumpah/Janji PNS ini adalah bagian dari pengembangan karier, pembenahan, dan pemantapan organisasi dalam rangka Reformasi Birokrasi yang menuntut efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dirinya berharap, kepada para pejabat fungsional yang dilantik dan PNS yang diambil sumpah/janji, agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional, inovatif, dan bertanggung jawab, serta penuh dedikasi. 

 

(MN)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments