Kalteng

Pemprov Kalteng Perpanjang Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2015

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, memperpanjang program kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Anang Dirjo mengatakan, Perpanjangan program tersebut di dasarkan pada peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 isinya mencakup Pembebasan tunggakan pajak ke daratan bermotor.

Lebih lanjut Anang Dirjo menyampaikan, Kebijakan Pembebasan Tunggakan Pajak. Pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.

Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.

Tujuan Memberikan keringanan kepada wajib pajak, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Memberikan stimulus kepada masyarakat untuk taat pajak

Ia menambahkan, Sinergi dengan Kepolisian. Pemerintah daerah dan kepolisian akan terus bersinergi dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak

Dampak Positif Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Berdampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 

 

Era Suhertini.

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments