Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Rp 6,3 Miliar Bantuan Keuangan Partai Politik, Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

Palangka Raya -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menyampaikan bahwa hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai.

"Partai politik penerima bantuan keuangan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan," ujar Darliansjah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025.

Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments