Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dan BNN Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi berinisial D.
Operasi gabungan ini berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, serta tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tim pemberantasan BNN Provinsi Kalteng sebelumnya telah menerima informasi dari BNN Provinsi Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalbar menuju Kalteng yang diduga dikendalikan oleh jaringan D.
Setelah melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Kota Sampit, yakni Toyota Calya berwarna silver dan hitam. Saat dilakukan penghentian, kendaraan pertama berhasil diamankan beserta dua orang penumpang berinisial A.S. dan N.U.A., yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Kendaraan kedua sempat mencoba kabur hingga masuk ke parit.
Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial R.R.R., sedangkan sopir berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil penggeledahan terhadap kendaraan pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil.
Berdasarkan keterangan awal, seluruh barang bukti tersebut dikirim dari Kalimantan Barat oleh seorang bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Kalbar segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D, pengendali utama jaringan ini, di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Penggeledahan lanjutan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, pada Minggu, 9 November 2025, kembali menemukan 61 butir ekstasi tambahan. Total barang bukti yang diamankan meliputi:
11 paket narkotika jenis sabu seberat total 8,3 kilogram, 211 butir ekstasi, 2 unit kendaraan roda empat, 8 unit telepon genggam, 1 buah speaker dan 2 timbangan digital.
Para pelaku kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat kerja sama dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
Sinergi kedua provinsi ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Indonesia Bersinar bersih narkoba.
(Era Suhertini)
0 Comments