P. Raya

Pemprov Tetapkan Status Siaga Darurat Untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi pemantapan rencana penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah. Rapat yang diadakan di aula jayang tingang (AJT) kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada senin (5/6/2023).

Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah nomor 188/44/194/2023 tanggal 23 Mei yang menetapkan status siaga darurat, berlaku selama 167 hari, mulai dari 29 Mei 2023 hingga 10 November 2023.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan instansi terkait lainnya. Tujuan utama rapat ini adalah memantapkan rencana penanganan darurat karhutla, sehingga dapat dihadapi dengan langkah-langkah yang efektif dan terkoordinasi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, menekankan pentingnya kerjasama antar instansi dalam menghadapi ancaman karhutla. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat .

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi antarinstansi, partisipasi masyarakat, dan koordinasi yang baik diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

(Harry)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments