PANGKALAN BUN - Ribuan botol miras dan ratusan gram sabu serta makanan tidak layak dikonsumsi dan sudah kadaluarsa, bahkan kenalpot brong hasil razia dibulan suci ramadhan, dimusnahkan secara bersamaan di lapangan uji sim satlantas polres Kobar.
Satu persatu barang bukti dimusnahkan yang di pimpin Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani, yang di saksikan Kepala Kejaksaan Negeri P.Bun, Sekertaris DPRD Kobar, Wakil Ketua DPRD Kobar, Kepala BPBD Kobar, Kepala Dinas Perhubungan, Perwakilan Kodim 1014 P.Bun, Danlanal Kumai.
Sebanyak 207’76 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari 21 tersangka diantaranya, 20 laki-laki dan 1 perempuan sepanjang bulan Januari hingga Maret 2025, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transaparansi kepada publik, dan mesatikan barang bukti tidak disalah gunakan.
Pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan melakukan pemotongan kenalpot brong, hasil dari dari penertiban selama bulan suci ramadhan, yang digunakan untuk balap liar di jalan raya dan sudah mengganggu ketertiban umum, dari puluhan kendaraan yang berhasil diamankan, rata-rata digunakan remaja tanggung dan masih berstatus pelajar.
Termasuk 500 botol miras berbagai jenis hasil dari razia menyeluruh diberbagai wilayah hukum polres kobar, bahkan penyitaan diberbagai warung yang menjual miras seperti arak putih dalam kemasan botol plastik, di musnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, dan memusnahkan produk makanan yang sudah kadaluarsa dengan cara dibakar.
(Rudi Bintoro)
0 Comments