PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Pre Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Jalur Laut Surabaya-Sampit yang dilakukan oleh tersangka JTN dan Tersangka MJS.
Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kabag Umum Bintari Rahayu.Pemusnahan barang bukti dilaksanakn di kantor BNNP Kalteng, Selasa 26 Maret 2024. Dan disaksikan para saksi BPOM Kalteng, Kejati Kalteng, BNN kota Palangka Raya, Ditres narkoba Polda Kalteng, dan bea cukai.
Barang bukti pemusnahan dari Kejadian berawal dari informasi Lanudal Juanda yang disampaikan kepada BNN Provinsi Jawa Timur tentang adanya paket mencurigakan dari kota Sampang Madura tujuan ke Sampit Provinsi Kalteng Via expedisi J&T yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian BNN provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN provinsi Kalteng, untuk melakukan control delivery kepada penerima paket. Selanjut bidang pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Kalteng bersama dengan Intel Lanal Banjarmasin melakukan control delivery dan berhasil mengamankan dua orang laki laki dewasa yang sedang mengantar paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 86 gram.
Dua orang tersangka yang berinisial JTN dan MJS tersebut , berikut barang bukti di bawa kekantor BNN provinsi Kalteng untuk proses penyedikan lebih lanjut. Tempat kejadian perkara gedung DC J&T (Ex gudang Bulog) Jl. MT. Haryono, Kec.Mentaya, Baru, Kab.Ketapang Kita Sampit Provinsi Kalteng.
Dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat kotor kurang lebih 86 (delapan puluh enam gram).
Barang bukti non narkotika, I buah lain lain, kardus bekam pembungkus paket yang dilapis lakban hitam dengan nomor resi pengirim J&T JD0375906766, I unit Hp merk Oppo A52020 warna hitam, satu buang tas pinggang warna hijau bertuliskan Deus, satu kendaraan roda dua R2 merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan plat Nomor KH 4704 PA.
Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bukan jenis Shabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat( 2) juncto pasal 132 ayat(1)Sub pasal 112 ayat (2) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Era Suhertini)
0 Comments