PALANGKA RAYA - Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si memimpin acara Press Release & Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika di kantor BNNP Kalimantan Tengah. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan total berat bruto +/- 275,34 gram hasil pengungkapan dari 5 (lima) orang tersangka dari Tempat kejadian perkara di Sampit. Barang bukti narkotika tersebut berasal dari sindikat Pontianak, Kalbar melalui jalur darat.
Selanjutnya Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si beserta Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Direktur Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan dari BBPOM di Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Perwakilan dari Bea Cukai Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya, dan Ketua RW XIX Kel. Palangka Kec. Jekan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut secara bersama.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan/ pengujian di laboratorium dan pembuktian di persidangan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam larutan deterjen dan pembersih lantai kemudian dilakukan penimbunan di halaman kantor BNNP Kalimantan Tengah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian BNN dalam memerangi narkoba guna terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
(Era Suherti)
0 Comments