P. Raya

Penangkapan Dua Orang Narkotika Antar Provinsi Seberat 151.59 Gram.

PALANGKA RAYA  - Badan Nasional Narkotika Provinsi  Kalteng(BNN) bekerja sama dengan Lapas Narkotika Kasongan berhasil membongkar jaringan Narkotika antar Provinsi. Kegiatan dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng, Jumat (2/8/2024).

Kepala BNN Kalteng Brigjen Joko Setiono mengatakan pembongkaran kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui kurir dengan target peredaran Kota Palangka Raya. Kemudian Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim mencurigai sebuah mobil angkut Suzuki Carry Pick-Up warna Putih dengan Nopol DA 8474 TDA, yang berangkat dan arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim gabungan menghentikan mobil pickup tersebut di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir pada hari Minggu pagi 21 Juli 2024. Pickup ditumpangi dua orang laki-laki dewasa, yakni sopirnya FR dan rekannya AS. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam rongga rangka roda mobil. Di sana ada dua buah plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih 151,59 gram dengan dililit lakban warna hitam.

Hasil interogasi di lapangan FR mengaku mendapat arahan dari tersangka Aloy untuk mengambil sabu ke Pontianak dan akan diserahkan ke temannya di Palangka Raya. Selanjutnya tim melakukan control delivery kepada calon penerima barang yang diduga sabu,"Jelasnya Joko.

Melalui control delivery, Tim berhasil menangkap IG sebagai penerima barang di Palangka Raya pada Minggu pagi, 21 Juli 2024. Sekitar pukul 09.00 Wib dinjalan mabir Makar Km 8/dihalaman mesjid kubah HijaubAl Abrar, Kel.Sabaru, Kec. Sebangau Kota Palangka Raya.  Hasil pengembangan penangkapan dan keterangan para pelaku didapatkan informasi mereka mendapatkan arahan seseorang dari lapas.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan penangkapan dari hasil keterangan para pelaku tindak pidana narkotikanyang telah ditangkap bahwabpara pelaku mendapat arahan dari seseorang yang saat ini masih mendekam disalah satu lapas wilayah kalteng.

Akhirnya melalui koordinasi dengan lapas, akhirnya tim melakukan penjemputan dua orang tahanan, MR dan MF, beserta barang bukti berupa alat komunikasi Handphone.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dan non narkotika dibawa ke BNN Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut,"Tegas Joko.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments