P. Pisau

Tarif Baru Parkir Akan Diberlakukan di Pulang Pisau

Pulang Pisau – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau akan memberlakukan penyesuaian tarif baru parkir di beberapa titik yaitu di lingkungan RSUD Pulang Pisau, Wilayah Pasar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau melalui Kabid Transportasi Jalan Endra Setiawan.

Endra mengatakan perubahan tarif ini semata-mata untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau dan tidak bertujuan memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang saat ini sulit.

Endra juga menyebutkan penyesuaian tarif ini guna menjalankan Perda dan Pergub yang telah di keluarkan beberapa waktu yang lalu.

“Oleh karena itu sebelum tarif diberlakukan, kami mensosialisasikan dulu ke masyarakat dengan baliho di area-area parkir yang nantinya akan disesuaikan,” ucap Endra.

Adapun penyesuaian tarif parkir kendaran di lingkungan RSUD Pulang Pisau yaitu, setiap parkir kendaraan roda 2 akan dikenakan Rp 2000,-, roda 3 Rp 3000,-, roda 4 Rp 4000,-, sedangkan roda 6 sampai roda 10 akan dikenakan tarif Rp 6000 hingga Rp 10.000,-.

Sementara itu tarif malam setiap kali parkir dikenakan tarif Rp 6000,- sampai Rp 25.000,- sesuai jenis kendaraan yang parkir, tambah Endra.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments