P. Raya

Pendataan Dan Pemetaan Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun yang Terindikasi Dalam Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA  - Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim Pendataan dan Pemetaan Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun yang Terindikasi dalam Kawasan Hutan. Kegiatan ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Rabu 16 Maret 2022.

Nuryakin menuturkan, guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, maka perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas, dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga terutama, perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya.

Nuryakin berharap Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada kesempatan ini, saya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan pendataan sawit pekebun yang berada di kawasan hutan itu tidak hanya berhenti pada data saja. Diharapkan melalui program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia (Program Penguatan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia) ini menjadi pemicu dan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat khususnya daerah.

Disisi lain, Anton Sanjaya Manajer Manajemen Pengetahuan dan Monitoring Evaluasi Yayasan KEHATI/SPOS Indonesia mengatakan Kalteng merupakan salah satu daerah dengan perkebunan sawit yang besar di Indonesia. Tapi sebagian kebun sawit berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini menjadi sebuah batu sandungan bagaimana pengelolaan sawit berkelanjutan di Kalteng.

“Ini harus diselesaikan. Bagaimana menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan itu, regulasinya sudah ada. Tapi yang belum clear itu siapa yang kelola? masyarakat siapa yang mengelola, berapa lama dikelola, dimana dikelolanya, dan Ini bagian dari rencana aksi daerah untuk sawit berkelanjutan di Kalteng. Dan lagi data itu menjadi penting baik untuk pengembangan maupun untuk penyelesaian hal-hal yang ada di kelapa sawit. Utamanya tentu sawit rakyat. Karena masyarakat perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah maupun mitra-mitra pembangunan lain agar masyarakat dapat mengelola lebih baik lagi,”jelas Anton.

Turut Hadir peserta rapat dari stakeholders terkait lainnya

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments