Kapuas

Pendataan Objek Pajak Pbb Di Desa Tumbang Mangkutup 

KAPUAS - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai melakukan pendataan terhadap objek pajak baru pajak bumi dan bangunan atau PBB di Desa Setempat Pada, Jumat 6 Oktober 2023.

Pendataan objek pajak baru pajak bumi dan bangunan atau PBB di Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai dilaksanakan oleh tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kabupaten Kapuas bersama aparatur desa setempat dengan menyambangi langsung rumah- Rumah Warga.

Pendataan objek pajak baru PBB dilakukan diantaranya dengan mencatat identitas pemilik bangunan dan melakukan pengukuran luas tanah maupun luas bangunan yang dimiliki Warga. 

Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Suriato Mengatakan, pendataan objek pajak baru ini dilakukan juga dalam rangka evaluasi dan perluasan serta perbaikan data objek pajak PBB yang ada di desa setempat.

Sementara itu Abdurahman selaku ketua RT Kosong satu  Desa Tumbang Mangkutup menyambut baik adanya pendataan objek pajak baru yang dilakukan Oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah bekerjasama dengan pemerintah desa setempat. 

Abdurahman Pun menyatakan setuju adanya  pendataan ini dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Kapuas dan juga untuk kemajuan pembangunan Desa Tumbang Mangkutup.

 

(Irfansyah)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments