P. Raya

Penempatan Tenaga Kerja Sesuai Regulasi dan Tenaga Kerja Disabilitas

PALANGKA RAYA - Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Tahun 2023, Kegiatan di selenggarakan bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Provinsi Kalteng,  Selasa (26/9/2023).

Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, sekaligus membuka secara Resmi Kegiatan dalam sambutannya mengatakan, Forum Komunikasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah dan stakeholder, terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri yang disesuaikan dengan regulasi. Dalam kesempatan ini juga akan dibahas isu-isu aktual yang perlu dikoordinasikan Bersama.

Saat ini, Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memegang peranan penting dalam mengurangi pengangguran dan membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Disamping itu, tenaga kerja disabilitas juga menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam forum komunikasi ini, karena pemerintah memberikan kesempatan kerja kepada penyandang difabel untuk mendapatkan pekerjaan. 

"Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, guna memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut. Tentunya, hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung dalam Forum Komunikasi ini yaitu Penempatan Tenaga kerja melalui mekanisme AKAD dan Optimalisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas,"Jelasnya.

Yuas Elko menambahkan, masalah pengangguran yang terjadi di Indonesia selama ini disebabkan oleh adanya beberapa permasalahan, diantaranya: Pertama, karena ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja, dimana jumlah pencari kerja setiap tahun semakin meningkat, sedangkan jumlah lowongan kerja yang tersedia sangat sedikit, sehingga terjadi kesenjangan dalam penempatan tenaga kerja serta menjadikan kendala dalam proses penempatan tenaga kerja.

Kedua, adanya ketidakseimbangan yang juga dapat diakibatkan kurangnya/terjadinya kesenjangan informasi antara perusahaan pengguna dan pencari kerja, sering kali terjadi perusahaan pengguna tenaga kerja sulit mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jabatan yang tersedia. Kesenjangan tersebut berdampak tidak semua pencari kerja dapat menempati lowongan kerja yang ditawarkan.

Kesenjangan informasi disebabkan karena adanya hambatan dalam penyampaian informasi dari pengguna tenaga kerja ke pencari kerja atau sebaliknya pengguna tenaga kerja kesulitan menemukan informasi mengenai tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahan.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerjanya diharapkan menerapkan model-model pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bentuk educational vocation dan training vocation. Pelaksanaannya tentu saja perlu koordinasi bersama dari seluruh stakeholder yang ada baik dari birokrasi maupun dunia usaha dunia industri. Disini perlu adanya kesepakatan bersama terkait juklak dan juknisnya, agar program tersebut dapat berjalan dengan tepat sasaran serta meminimalisir adanya konflik/permasalahan di masa yang akan datang.

Kegiatan di hadiri oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/ Kota atau yang mewakili, Pejabat Eselon III dan IV Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng serta Koordinator Jabatan Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments