P. Raya

Penerapan PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan

PALANGKA RAYA – Berdasarkan PP Nomor 26 tahun 2021, Rizky R Badjuri selaku  Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng,  Pemprov Kalteng mengikuti rapat secara virtual soal pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan di Kalteng bersama dengan KPK RI belum lama ini.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan sekaligus untuk  mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang ada, sert mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan saat ini, juga untuk mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, untuk  penyusunan program dan kebijakan pembinaaan usaha perkebunan yang ada.

Ia mengatakan, “Mengenai  ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi yang ada,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Dalam draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait berapa besaran biayanya. Ujarnya  “Baru bisa diputuskan kemudian mengenai pembiayaannya,  apakah dari Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah , PBD, APBN atau dari perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments