PALANGKA RAYA - tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Angkasa Pura II, dan petugas aviation security (AVSEC) menertibkan para calo. Alman mengatakan dalam kegiatan ini tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap travel dan ojek, karena sesuai aturan mereka tidak boleh menjemput penumpang. "Penumpang hanya boleh menggunakan taksi resmi bandara,” tegasnya. Menurutnya pihak bandara sangat mendukung kegiatan yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan dan petugas gabungan lainnya dalam melakukan penertiban angkutan liar tersebut. "Karena melalui penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan taksi resmi bandara yang lebih aman dan nyaman kepada pengguna jasa taksi resmi di Bandara Tjilik Riwut,"katanya.
(DI)
0 Comments