PULANG PISAU - Tiga orang, yakni Malik (38), Roman (31) dan Utui (50) warga Jalan Sei Bakau RT 03 kecamatan Sebangau Kuala berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sebangau Kuala. Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Edi, warga Jalan Simpang Burung Desa Sei Bakau RT.06 RW 01 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (1/4/ 2021) sekitar jam 08.30 wib. Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda Bimo Setyawan membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan Malik (38), Roman (31) dan Utui (50) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Edi. Terungkapnya pencurian sarang burung walet tersebut pada saat korban bernama Edi mendapatkan informasi ada bekas telapak kaki di jalan depan bangunan sarang burung waletnya. Kemudian kata Bimo, korban melihat kesamping kanan bangunan dan mendapati papan dinding bangunan sudah berlubang sekitar 1 meter dengan lebar lebih 20 cm. "Korban langsung mengecek dan ternyata setiap lantai sarang burung waletnya telah raib dicuri oleh orang dan terdapat bekas panen sarang di sekitar siripnya. Sarang burung walet yang hilang tersebut kurang lebih 2 Kg, " kata Bimo. Setelah mendapat laporan dari korban tanggal 5 April 2021 lanjut Bimo, Polsek Seba-ngau Kuala melakukan proses indentifikasi dan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang yang menjual sarang walet. "Alhamdulillah, setelah dilakukan pengecekan, ketiga pelaku mengakui telah melaku-kan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Edi. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankam di Polsek Sebamgau Kuala untuk proses selanjutnya," tandas Ipda Bimo
( TIRTO)
0 Comments