PULANG PISAU - Menanggapi arahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kadisperindakop UMKM) kabupaten Pulang Pisau, yang meminta kepada agen tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Pulang Pisau agar melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyaluran ataupun penjualan di semua pangkalan yang terdaftar pada agen masing - masing, pihak PT Saconk memberikan tanggapan pada media ini saat dikonfirmasi, Rabu (07/04/2021). Galan, merupakan bagian manajemen dari PT. Saconk menyampaikan, Pihak perusahaanya sudah melakukan pengawasan dan belum lama ini, sudah melakukan rapat dengan seluruh pemilik pangkalan yang berada di kecamatan Kahayan Hilir. Dalam rapat tersebut, Galan menyampaikan agar pihak pangkalan mengumumkan jam buka dan jam tutup saat penyaluran gas Elpiji bersubsidi 3kg itu kepada masyarakat dengan catatan saat penyaluran tetap mentaati protokol kesehatan. Dari agen sendiri, kata Galan, pihaknya masih memakai peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2019. Untuk tahun 2021 ini masih belum ada peraturan terbaru. “ Meskipun dengan memakai HET tahun 2019, kami dari pihak perusahaan tetap beroperasi demi kepentingan masyarakat menengah kebawah dimasa pandemi Covid 19 ini ”, katanya. Galan juga menyampaikan, sejauh ini tidak pernah ada pangkalan yang terdaftar di agen mereka berbuat "NAKAL" (menjual jauh diatas HET). Namun ia berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan sebagai bahan masukan bagi pihaknya. Ia juga meminta agar masyarakat bersama - sama memberikan pengawasan dan jika terdapat bukti - bukti yang kuat yaitu adanya pangkalan berbuat nakal, maka pihaknya akan menindak tegas,
(Dyo)
0 Comments