PURUK CAHU– Dimulai dengan laporan Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan oleh Akhmad Tafruji dengan membacakan laporan hasil rapat akhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran DPRD Mura.
Rabu (30/11/2022), .DPRD Murung Raya telah menyetujui raperda APBD tahun 2023 ditetapkan menjadi APBD melalui rapat paripurna ke 10 masa sidang III tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura dan Wakil ketua II DPRD Mura dengan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Mura.
Dawali pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD Mura yang disampaikan oleh Akhmad Tafruji dengan membacakan laporan hasil rapat akhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran DPRD Murung Raya.
APBD Kabupaten Murung Raya tahun 2023 disahkan di angka Rp1,939,156,141,051 dengan harapan APBD yang telah disepakati, bisa digunakan semaksimal mungkin, sebaik-baiknya. Dilaksanakan sesuai dengan rencana yang sudah dibuat. Digunakan efektif, efisien dan tepat waktu. Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaatnya, langsung.
Usai menandatangani draf persetujuan bersama RAPBD Murung Raya tahun 2023, Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan dalam pidatonya dalam penyusunan APBD tahun 2023 antara pihak eksekutif dan legislatif sudah mengedepankan dan mengutamakan program yang secara nyata berdampak pada pembangunan Kabupaten Murung Raya kedepannya.
“Kami harapkan adanya implikasi langsung pada masyarakat secara luas sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam pemulihan pasca terdampak pandemi COVID-19 dan penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2023,”tuturnya lagi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Mura, tim anggaran pemerintah daerah, dan kepada seluruh satuan perangkat daerah beserta jajarannya yang telah mampu bekerja keras dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
(Ady Natha)
0 Comments