Tenaga honorer di lingkungan Pemko Palanga Raya boleh bernafas lega. Pasalnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tengah mengupayakan rumah dinas bagi pegawai honorer. Hal itu disampaikan Wali Kota, Jumat 25 September 2020 dalam pidato memperingati 2 tahun kepemimpinanya bersama Wakilnya Umi Mastikah. Wali kota menilai para pegawai honorer memiliki peran strategis dalam membantu roda pemerintahan sehingga bisa berjalan dengan baik. Fasilitas rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai hunian dan sarana pembinaan keluarga dan menunjang pelaksanaan tugas pejabat berstatus pegawai negeri. Agar pengaturan rumah negara dapat efektif dan efisien, pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang terdapat pada PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP 40 Tahun 1994. Kemudian PP 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.
(HB)
0 Comments