P. Raya

Penggantian Masa Jabatan kepala BPK Perwakilan Kalteng 

PALANGKA RAYA - Pergantian jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, yang sebelumnya dijabat oleh Agus Priyono kini digantikan oleh Muhammad Ali Asyar. Serah terima jabatan tersebut disaksikan langsung oleh Anggota VI (6) BPK RI dan Wakil Gubernur Kalteng di auditorium kantor BPK Perwakilan Kalteng, di Palangkaraya.

Acara Sertijab kepala BPK perwakilan Kalteng Agus Priyono kepada Muhammad Ali Asyar. Hal ini sehubungan per tanggal 4 Agustus 2022 yang lalu di Jakarta , Sekretaris jenderal BPK RI telah melantik Muhammad Ali Asyar sebagai kepala BPK perwakilan Kalteng yang sebelumnya mengemban amanah sebagai kepala BPK perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan Agus Priyono kini menjabat sebagai kepala BPK perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada acara Sertijab yang dilaksanakan di auditorium kantor BPK perwakilan Kalteng, pada Rabu pagi, 21 September 2022, turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, Wakil ketua 1 DPRD Kalteng Abdul Razak, Bupati,walikota se-Kalimantan tengah serta tamu undangan dari Forkompinda.

Wagub Kalteng mengatakan, keberadaan BPK akan lebih meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah, sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik dapat tercapai.

Edy Pratowo mengharapkan, koordinasi, kerja sama, dan sinergitas dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Sementara itu, anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang mengatakan, bahwa BPK terus berupaya untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara.

Hal itu sesuai visi BPK dalam Rencana Strategis 2020-2024. BPK telah berperan aktif sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara dalam mencapai tujuan negara melalui kegiatan-kegiatan yang berkualitas dan bermanfaat.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments