Kalteng

Penghuni Rumah Dinas Wajib Bayar Sewa

KATINGAN – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat, Wajib membayar tagihan bulanan untuk penggunaan Rumah Dinas. Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang Kabupaten Katingan mengatakan tagihan penggunaan rumah dinas telah diatur berdasarkan aturan yang ada, sehingga siapapun ASN atau pejabat, wajib bayar tagihan.

“Saya sebagai Sekda juga bayar, perbulan saya harus bayar 1 juta, kalau dihitung, setahun saya harus bayar 12 juta,” Ungkap Sekretaris Daerah, Pransang, Selasa (25/1/2022)

Bahkan, kata Pransang, Bupati, sekalipun tidak menempati rumah jabatan, wajib membayar tagihan rumah dan tagihannya tidak di bebankan pada APBD, tetapi dari pendapatan bupati.

“Jadi untuk biaya tagihan rumah dinas, harus dibayar secara pribadi, bukan dari uang negara atau APBD,” Tegasnya.  Diakui Sekda, seluruh rumah dinas termasuk hibah dari Pemerintahan Kota Waringin Timur, telah di data.

“jadi semua aset rumah dinas, sudah kami data. Apapun bentuknya, yang namanya ada penghuni wajib untuk membayar,” tuturnya.

Terkait besar tagihan, diakui Pransang, bergantung tipe dari rumah yang ditempatinya.

“Kalau biaya tagihan rumah, paling kecil, sesuai aturan tiga ratus ribu,” Tandasnya.

 (Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments