RIAU- Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil. Meng-ungkap satu (1) Kasus clandestine Lab pabrik gelap pembuatan, Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Propinsi Kepulauan Riau. Barang bukti Narkotika Kelas 1 jenis sabu dengan berat bruto 5.032 (Lima Ribu Tiga Puluh Dua) Gram dan cairan yang di duga prekusor Narkotika yang di gunakan untuk membuat Narkotika.
Pada hari selasa 19 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, petugas BNN Propinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab pabrik gelap pembuatan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyidikan pada pukul14. 30 WIB petugas BNN Propinsi Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS 43 Th WNA Malaysia dan NS 47 Th WNI. Di Jalan Pandan laut No 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT 006/RT 001 Kel Sukajadi Kec Batam Kota Batam Propinsi kepulauan Riau.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang di- atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat netto 2.261(dua ribu dua ratus enam puluh satu) Gram, 1 tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan satu 1 jenis sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratis tujuh puluh satu) Gram, cairan yang diduga prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.
Atas kejadian tersebut maka tiga ( 3) orang tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Era Suherti/ Huma Betang)
0 Comments