P. Raya

Pengurusan Perizinan Pertambangan 

PALANGKA RAYA - Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang potensial untuk pengembangan industri pertambangan. Adanya pertambangan tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kalteng. Tutur Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya  Mineral Vent Chrisway Memberikan Arahan.

Lebih lanjut disampaikan, terlepas dari itu, tentu harus memiliki izin usaha pertambangan berdasarkan aturan yang ada sekarang ini. Maka untuk itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng memberikan informasi tentang pengurusan izin pertambangan khususnya untuk galian C, seperti pasir dan logam. 

“Perizinan ini dapat dilakukan secara online melalui sistem email yang mudah diakses. Bagi para pelaku usaha pertambangan yang ingin berinvestasi di wilayah Kalteng, disarankan untuk mengurus perizinan pertambangan secara lengkap dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Kepala ESDM Kalteng Vent Christway di Aula Eka Hapakat, Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa di Dinas ESDM Kalteng telah melayani cukup banyak permohonan izin pertambangan, khususnya untuk galian C. Selain itu, pihak dinas hanya mengeluarkan izin wilayah dan pertimbangan teknis saja. Sementara izin pertambangan sendiri diterbitkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara online.

“Maka salah satu cara untuk memastikan bahwa usaha pertambangan berjalan dengan baik dan sesuai aturan adalah dengan memperoleh izin pertambangan yang lengkap. Pemerintah Provinsi Kalteng berupaya untuk memastikan bahwa lingkungan dan kesejahteraan karyawan dalam industri pertambangan tidak terabaikan,”jelasnya.

Christway mengatakan, selain penting untuk memastikan keberlangsungan pertambangan yang bertanggung jawab, memiliki izin pertambangan yang lengkap juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah dapat mengambil keuntungan dari pajak yang dikenakan pada kegiatan tambang untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial untuk masyarakat.

Namun, bagi usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, mereka nantinya dikenakan sanksi dan tindakan hukum yang sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, disarankan agar para pelaku usaha yang ingin terjun dalam industri pertambangan merespon aturan yang ada dengan baik dan menjamin bahwa operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan dan sosial yang bertanggung jawab.

" Semoga dengan semakin banyaknya usaha pertambangan yang memperoleh izin dan beroperasi sesuai aturan, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalteng,”Tutupnya.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments