PURUK CAHU, – DPRD Murung Raya telah mengingatkan kepala desa dan seluruh perangkat desa akan tanggung jawab besar yang melekat pada pengelolaan dana desa. Meskipun dana tersebut berpotensi besar untuk memajukan pembangunan desa, penyalahgunaannya dapat berakibat serius.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, secara tegas mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sepenuhnya untuk kemajuan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rahmanto Muhidin menekankan bahwa dalam pengelolaan dana desa, setiap tindakan harus mematuhi aturan yang berlaku dan harus transparan. Penyalahgunaan dana desa dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, dan sebagai DPRD, mereka tidak ingin melihat kepala desa atau perangkat desa terlibat dalam pelanggaran hukum terkait dengan penggunaan dana.
Legislator dari PKB Mura ini menyatakan bahwa mereka ingin mencegah terjadinya penyelewengan dana dan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa tidak terjerat dalam masalah hukum akibat penyalahgunaan dana atau pelanggaran hukum lainnya," tegas Rahmanto Muhidin. Upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum adalah langkah kunci dalam pengelolaan dana desa yang bertujuan memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Ady Natha)
0 Comments