P. Raya

Penumpang Penerbangan Diperbolehkan Menggunakan Tes Rapid Antigen

PALANGKA RAYA - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara. Kini para calon penumpang penerbangan yang akan keluar masuk wilayah Kota Palangka Raya, dapat menggunakan hasil tes Negatif Rapid Antigen.

Kini masyarakat Kalimantan Tengah bisa menggunakan hasil tes Negatif Rapid Antigen saat melakukan perjalanan menggunakan penerbangan. Hal tersebut menindak lanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 56 dan 57 tentang perjalanan moda transportasi selama masa pandemi covid 19. Hal ini berdasarkan tingkat level penyebaran virus covid19 di setiap daerah.

Tim satuan tugas covid 19 kota Palangka Raya, memperbolehkan pengguna moda transportasi udara melakukan Uji Tes Rapid Antigen kepada para penumpang, yang akan keluar masuk melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. 

Namun perlu diingat, hal ini sesuai ketentuan yang berlaku, penumpang tetap menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 seperti Tes Rapid Antigen atau RT-PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Hal ini dilakukan karena Provinsi Kalimantan Tengah telah masuk ke level 2 untuk zonasi penyebaran virus covid 19 sehingga peraturan instruksi Mendagri ini, akan di implementasikan di wilayah Kota Palangka Raya.

Ketua satgas covid 19 kota Palangka Raya Emi Ambriyani mengatakan, meskipun diperbolehkan uji Tes Rapid Antigen untuk penerbangan ke Palangka Raya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara, untuk melakukan pemantauan guna mengantisipasi tingginya lonjakan kunjungan luar daerah agar tingkat penyebaran virus covid 19 dari luar Kalimantan Tengah dapat di cegah dan ditanggulangi.

Sementara itu selain moda transportasi udara, pemberlakuan rapid antigen ini juga berlaku bagi moda transportasi laut dan darat yang akan menuju Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan peraturan instruksi mendagri nomor 56 dan 57 tahun 2021.

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments