Kapuas

Penyekatan 17 Titik Jalan Masuk Kota Kuala Kapuas Diberlakukan 

Kuala Kapuas - Pembatasan dan penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, telah diberlakukan, Rabu (11/8) Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. 

Sebanyak 17 titik jalan yang di sekat diantaranya yakni Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Tambun Bingai), Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Keruing (Simpang Cilik Riwut), Jalan Keruing (Simpang Patih Rumbih), Jalan Tambun Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simpang Meranti/Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati dan Jalan Teratai kota Kuala Kapuas. 

Semua aktifitas masyarakat yang melintasi jalur-jalur dalam kota akan diperiksa, oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan instansi terkait. 

"Kami dari Polres Kapuas bersama tim gabungan melakukan pembatasan, dan penyekatan mobilisasi didalam Kota Kuala Kapuas, mulai 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021. Bagi masyarakat yang akan melintas pada titik-titik penyekatan diatas Pukul 14.00
WIB hingga  22.00 WIB, harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua pada petugas dilapangan," ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti. 

Kapolres menjelaskan, telah diatur yang diperbolehkan buka 24 jam hanya Rumah sakit, Puskesmas, Apotik dan Toko Obat, sedangkan untuk sektor usaha sampai pukul 17.00 WIB, serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi kedua.

 


(Rahmad)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments