P. Raya

Penyerahan Para Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI.

PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Kegiatan Penyerahan Para Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 Asal Pendftran Provinsi Kalimantan Tengah, Kegiatan Dilaksanakan Diala Eka Hapakat, Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Kamis (15/8/2024).

Kepala Dinas Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana, S Sos., mengawali  laporannya mengatakan, perkenankanlah saya mengajak kita semua untuk memanjatkan  puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan-Nya memberikan kekuatan dan kesehatan pada kita semua, sehingga kita dapat dan mengikuti kegiatan Penyerahan Para Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 asal pendaftaran Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan ini perkenankanlah kami melaporkan hal-hal sebagai berikut, Kegiatan Penyerahan Para Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 pada hari ini Kamis Tanggal 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut Lisda Arriyana menampaikan, Berdasarkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri pasal 40 ayat 2 yang berbunyi bahwa lulusan IPDN tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 di alokasikan oleh Menteri ke Instansi pusat dan Instansi Daerah.

Selanjutnya diangkat sebagai CPNS  dan PNS oleh PPK Instansi pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan persetujuan prinsip dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur, sehingga pengangkatan mereka sebagai CPNS dan PNS dilakukan oleh PPK sesuai penempatan tempat mereka disebar baik di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota,"tuturnya.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari lulusan Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Instansi Pemerintah, Berita Acara Serah Terima Pamong Praja Muda Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor : 800.1.2.5/3593/SJ tanggal 1 Agustus 2024;

Ia menambahkan, dari kegiatan Penyerahan Para Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 adalah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan penyerahan sebelumnya oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi kalimantan Tengah pada tanggal 1 Agustus 2024 yang dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor.

Ia berharap,  Penyerahan Para Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 adalah untuk menyerahkan para Pamong Praja Muda Angkatan 31 beserta dokumen kelengkapan pengangkatan CPNS nya kepada masing-masing PPK Kabupaten/ Kota berdasarkan penempatan masing-masing agar segera menindak lanjuti proses administrasi selanjutnya.

Formasi purna praja angkatan XXXI lulusan IPDN tahun 2024 asal pendaftaran Provinsi kalimantan Tengah sebanyak 33 orang terdiri dari 5 orang penempatan ke Instansi Pusat, 7 orang ditempatkan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah  dan 21 orang ditempatkan di Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Penempatannya sebagai berikut : Pemerintah Pusat 5 Orang,Pemprov Kalteng 7 Orang Kota Palangka Raya,4 Orang Kabupaten Katingan 1 Orang, Kabupaten Kotawaringin Timur 1 Orang, Kabupaten Kotawaringin Barat 2 Orang, Kabupaten Seruyan 1 Orang, Kabupaten Lamandau 1 Orang, Kabupaten Sukamara 1 Orang, Kabupaten Barito Selatan 1 Orang, Kabupaten Barito Timur 1 Orang, Kabupaten Barito Utara 1 Orang, Kabupaten Murung Raya 2 Orang, Kabupaten Gunung Mas 1 Orang, Kabupaten Pulang Pisau 2 Orang, Kabupaten Kapuas 2 Orang,"imbuhnya.

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 yang telah disebutkan di awal tadi bahwa pengangkatan praja IPDN sebagai CPNS dan PNS dilakukan oleh PPK sesuai penempatan, oleh sebab itu setelah ini agar masing-masing PPK melalui BKPSDM masing-masing agar segera menindaklanjuti hal tersebut untuk memproses administrasinya.

Dalam hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 pasal 34 ayat 1 bahwa lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian ikatan dinas.

Kegiatan dihadiri,  Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko,Kepala BKD Lisda Arriyana Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi  Kalteng, Seluruh Sekretaris Daerah Se- Kalimantan Tengah atau yang mewakili, Seluruh Kepala BKD/BKPSDM Se- Kalimantan Tengah atau yang mewakili, Para Purna Praja Angkatan 31 Kalimantan Tengah.


 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments