P. Raya

Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

PALANGKA RAYA - Rapat Koordinasi Pemetaan (Mapping) Rencana Kerja dan Penandaan (Tagging) Anggaran Stunting Tahun 2024, diselenggarakan oleh Bappedalibang Provinsi Kalteng secara hybrid, bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin (22/1/2024).

Dalam Sambutannya Gubernur Provinsi Kalteng yang diwakili  oleh Asisten  Adum Sri Suwanto mengatakan, isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di semua jenjang, di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Kalimantan Tengah. Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia Indonesia, juga ancaman serius terhadap kemampuan daya saing bangsa.

Oleh karena itu Pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dengan target secara nasional penurunan yang cukup signifikan yaitu dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan, berdasarkan hasil studi kasus gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 prevalensi stunting Kalteng berada pada angka 26,9 persen, turun 0,5 persen dari tahun 2022 yaitu 27,4 persen dengan target pencapaian tahun 2024 sebesar 15,38 persen, dan di tahun 2023 masih belum terbit sehingga sebagai data awal gambaran pencapaian prevalensi stunting berdasarkan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi (E-PPGM) bulan Desember 2023 yaitu 11,46 persen,"Jelasnya.

“Untuk mencapai target yang telah ditentukan, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor dengan berbagai program yang dapat menyentuh secara langsung pada kelompok sasaran” Imbuhnya.

Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan dan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng  dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalteng.

Kemudian untuk menjabarkan berbagai jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubenur Kalteng Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

Dalam mewujudkan hal tersebut, pemetaan kegiatan dan penganggaran menjadi hal yang mutlak yang mesti dipersiapkan, sehingga dibutuhkan suatu forum diskusi yang diikuti oleh berbagai para pemangkau kepentingan untuk merumuskannya.

Pra Rapat Koordinasi ini merupakan wadah bagi kita semua, untuk memperkuat konvergensi, koordinasi dan memastikan aksi mapping rencana kerja dan tagging anggaran stunting dari masing-masing instansi/perangkat daerah provinsi dan Kabupaten/kota akan menjadi data aksi matrik, yang kesemua data aksi dari perangkat daerah dan kabupaten/kota tersebut secara bersama-sama dikompilasi dan akan dibahas dan difinalisasikan pada RAKOR TPPS Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Data Rencana Aksi Matrik Daerah yang direncanakan dilaksanakan tanggal 30 Januari 2024 di Palangka Raya mendatang.

Kegiatan ini di hadiri oleh, Mewakili Kepala dinas  Pemberdayaan Perempuan DP3APPKB Provinsi  Kalteng Yuyun Wahyudi, Kepala BKKBN Provinsi Kalteng Jeanny Yola Winokan  secara virtual, dan Peserta Kabupaten/Kota Se Kalteng.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments