P. Raya

Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Kalteng Dibenahi

PALANGKA RAYA - Bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Kalteng,  Di Aula Eka Hapakat, Selasa (4/4/2023) diselenggarakan Rapat yang menyepakati Rancangan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidak sesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya Leonard S. Ampung  menyampaikan Provinsi Kalteng menyambut baik rapat ini dalam rangka melihat kelapa sawit di kawasan hutan provinsi Kalteng yang memiliki luas mencapai 1,5 luas kali luas pulau jawa atau 15 juta Hektar lebih.

Rapat ini digelar guna menindak lanjuti surat Kemenko Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022, tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfatan Ruang IGT (PITTI) ketidak kesesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, Provinsi Kalteng yang diundangkan pada juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati beberapa hal sebagai berikut,  pertama telah disepakati form rencana, Aksi Penyelesaian Ketidak sesuaian Perizinan Perke-bunan Kelapa Sawit, dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng, dan akan di intregrasi-kan ke dalam sistem Pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik (e monev) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua ,Tim Koordinator  penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang.  Kawasan Hutan, izin dan atau tidak. Hak Atas Tanah.

Hadir dalam kegiatan Koordinator Penataan Ruang Kemenko Perekonomian Marcia Serta Kepala Perangkat Daerah Provindi Kalteng, Plt. Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Kartika Listiana.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments